Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Personel meliputi: a. seluruh anggota organik dan pekerja lepas dilengkapi dengan kartu identitas dengan tanda–tanda tertentu sesuai dengan tempat perkantorannya; b. setiap kendaraan organik maupun pribadi yang digunakan anggota untuk alat angkutan ke komplek Dephan dilengkapi dengan tanda parkir khusus; c. bagi setiap anggota yang akan meninggalkan komplek pada jam kerja diharuskan memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Kabag Rumga/Kasubbag Minro/Kabag TU Satker masing-masing dengan tembusan Perwira jaga; dan d. bagi yang bertamu harus mendapat izin lebih dulu dan dilengkapi dengan kartu tamu sesuai dengan protap tentang penerimaan tamu .
Koreksi Anda