Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengamanan Komplek meliputi:
a. pagar komplek sebagai alat pengamanan pertama dari gangguan luar, dibuat pagar yang mengelilingi komplek yang dapat menahan penerobos- penerobos dari luar;
b. pos penjagaan pada setiap pintu gerbang masuk di komplek Dephan, disiapkan pos-pos penjagaan untuk mengawasi dan memeriksa orang/kendaraan yang keluar masuk komplek;
c. penutupan pintu gerbang komplek:
1. pada waktu malam hari (pukul 18.00 s.d. 05.30 WIB) pintu gerbang ditutup, kendaraan/orang yang keluar masuk diperiksa dengan teliti, bila di dalam komplek ada acara khusus pintu gerbang dapat dibuka atas izin Karoum Setjen Dephan/Ka Satker;
2. penutupan pintu gerbang pada siang hari :
a) hanya atas perintah Karoum/Ka Satker;
b) dalam menghadapi situasi kritis untuk mencegah oknum yang dicurigai keluar masuk komplek; dan c) pada waktu apel pagi/siang dan waktu upacara bendera maupun upacara-upacara peringatan hari-hari besar Nasional, para pejabat melalui pintu yang telah ditentukan.
d. patroli keliling komplek untuk meningkatkan pengamanan yang ada, maka diadakan patroli keamanan dikeliling komplek:
1. patroli keliling komplek dilaksanakan oleh anggota Dinas Jaga keamanan dan Dinas Jaga Dephan terutama pada malam hari; dan
2. pelaksanaannya dilakukan di dalam maupun di luar pagar Dephan.
e. pada tempat tertentu di dalam komplek dan di sekitar gedung perkantoran maupun di tempat instalasi penting ditempatkan lampu-lampu penerangan.
Koreksi Anda
