Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Komplek meliputi: a. pagar komplek sebagai alat pengamanan pertama dari gangguan luar, dibuat pagar yang mengelilingi komplek yang dapat menahan penerobos- penerobos dari luar; b. pos penjagaan pada setiap pintu gerbang masuk di komplek Dephan, disiapkan pos-pos penjagaan untuk mengawasi dan memeriksa orang/kendaraan yang keluar masuk komplek; c. penutupan pintu gerbang komplek: 1. pada waktu malam hari (pukul 18.00 s.d. 05.30 WIB) pintu gerbang ditutup, kendaraan/orang yang keluar masuk diperiksa dengan teliti, bila di dalam komplek ada acara khusus pintu gerbang dapat dibuka atas izin Karoum Setjen Dephan/Ka Satker; 2. penutupan pintu gerbang pada siang hari : a) hanya atas perintah Karoum/Ka Satker; b) dalam menghadapi situasi kritis untuk mencegah oknum yang dicurigai keluar masuk komplek; dan c) pada waktu apel pagi/siang dan waktu upacara bendera maupun upacara-upacara peringatan hari-hari besar Nasional, para pejabat melalui pintu yang telah ditentukan. d. patroli keliling komplek untuk meningkatkan pengamanan yang ada, maka diadakan patroli keamanan dikeliling komplek: 1. patroli keliling komplek dilaksanakan oleh anggota Dinas Jaga keamanan dan Dinas Jaga Dephan terutama pada malam hari; dan 2. pelaksanaannya dilakukan di dalam maupun di luar pagar Dephan. e. pada tempat tertentu di dalam komplek dan di sekitar gedung perkantoran maupun di tempat instalasi penting ditempatkan lampu-lampu penerangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id