Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kondisi di lingkungan Dephan yang aman, tertib dan bersih serta kebanggaan dan cermin kehidupan Prajurit TNI, maka perlu adanya suatu sistem pengamanan yang dapat diandalkan, untuk itu perlu diterapkan sistem keamanan terpadu guna tercapainya tugas pengamanan komplek yang diharapkan meliputi: a. pengamanan komplek; b. pengamanan personel; c. pengamanan materiil; dan d. pengamanan bahan keterangan/Dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id