Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Petugas Dinas Jaga , Dinas Jaga Keamanan dan Dinas Provost dilarang :
a. meninggalkan tempat tugas tanpa seizin atasannya;
b. main judi, minum-minuman keras, bersenda gurau, mengobrol, bersiul, bernyanyi terutama di tempat bertugas;
c. berbicara yang tidak perlu kepada orang lain;
d. berbuat tidak senonoh/sewajarnya sehingga membahayakan tempat bertugas;
e. menggunakan pesawat telepon yang tidak ada hubungannya dengan dinas;
f. memperlakukan/mempergunakan senjata api dengan sewenang-wenang tidak pada tempatnya;
g. memasukkan anggota Dephan/orang lain di tempat bertugas yang tidak ada hubungannya dengan dinas; dan
h. melakukan tindakan diluar ketentuan yang ada/menyimpang dari PUDDK Dephan.
Koreksi Anda
