Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personel Dinas Provost adalah anggota Pom TNI dan anggota TNI lainnya yang telah dibekali kecakapan Provost, ditentukan oleh Karoum/Ka Satker, berdasarkan kepentingan dinas dalam rangka menegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan Dephan, baik untuk anggota TNI maupun anggota PNS, serta mewujudkan ketertiban dalam komplek Dephan. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya personel Dinas Provost sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah koordinasi Kabag Rumga Roum Setjen Dephan/Kabag Um/Kabag TU Satker. (3) Susunan: a. organisasi : 1. Komandan Tim; 2. Wakil Komandan Tim; dan 3. Anggota Tim. b. perlengkapan dan persenjataan : 1. pakaian : a) seragam Provost; b) tanda pengenal Provost; c) kopel rim putih; d) helm Provost warna putih; e) dragriem engkel warna putih; f) ban lengan Provost; dan g) tali peluit warna putih dan peluit. 2. persenjataan Bintara dan Tamtama Provost menggunakan senjata pistol lengkap; dan 3. kendaraan dalam menjalankan tugasnya, dinas Provost dilengkapi pula dengan kendaraan bermotor khusus Provost. (4) Tugas dan kewajiban : a. Komandan Tim : 1. memimpin tim Provost, agar selalu siap menjalankan tugasnya; 2. merencanakan kegiatan Provost dalam rangka penegakan tata tertib, disiplin dan pengamanan fisik di komplek Dephan; 3. mengambil tindakan segera apabila terjadi peristiwa luar biasa dan membuat laporan khusus atas peristiwa tersebut; 4. bertindak sebagai penyidik untuk membantu Kabag Rumga/Kabag Um/Kabag TU Satker dalam penyelesaian kasus/pelanggaran; 5. memperhatikan dan mengambil tindakan yang diperlukan, sehingga anggotanya mengetahui tugas-tugasnya dengan baik; 6. mengajukan saran tindak Kabag Rumga/Kabag Um/Kabag TU Satker di dalam jam kerja dan Perwira jaga di luar jam kerja mengenai pembinaan tata tertib, disiplin dan pengamanan fisik dalam rangka peningkatan kondisi disiplin dan tingkat keamanan di lingkungan komplek Dephan; 7. mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan Provost; 8. mengadakan koordinasi dengan petugas dinas dalam lainnya yang berada di komplek Dephan; dan 9. dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabag Rumga/Kabag Um/Kabag TU Satker Dephan. b. Wakil Komandan Tim : 1. membantu Komandan Tim dalam penyelenggaraan penegakan tata tertib disiplin dan pengamanan di komplek Dephan; 2. menyiapkan dukungan, agar setiap kegiatan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana; 3. bertindak atas nama Komandan Tim apabila berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya; 4. mengkoordinasikan semua kegiatan Provost dan membuat jadwal kegiatan harian, baik yang bersifat pembinaan, penegakan tata tertib, disiplin, pengamanan patroli maupun pengaturan lalu lintas; 5. bertanggung jawab atas ketertiban administrasi tugas Provost, termasuk kesiapan dukungan untuk kepentingan tugas; 6. bertanggung jawab atas ketertiban administrasi tugas Provost, termasuk kesiapan dukungan untuk kepentingan tugas; 7. menyusun laporan dan hasil kegiatan secara periodik, guna bahan laporan kepada Kabag Rumga/Kabag Um Satker Dephan; 8. mengisi buku jurnal kegiatan harian Provost; 9. mengadakan koordinasi dengan petugas dinas dalam lainnya; dan 10. dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Komandan Tim. c. Anggota Tim: 1. melaksanakan pengawasan dan pemeliharaan terhadap hal-hal sebagai berikut: a) penegakan tata tertib dan disiplin di komplek Dephan; b) pengecekan terhadap pembawa barang masuk/keluar komplek Dephan; c) pengecekan terhadap warga Dephan yang keluar komplek pada saat jam kerja (apakah sudah ada izin dari Ka Satkernya); d) pengecekan/mengawasi tamu/rekanan yang masuk di komplek Dephan; dan e) pengecekan kunci-kunci gudang/kantor yang disimpan di rumah jaga atas seizin Perwira jaga setelah selesai jam kerja; 2. mencatat, menyimpan dan memelihara barang-barang yang ditemukan untuk dilaporkan kepada Kabag Rumga/Kabag Um/Kabag TU Satker Dephan dan selanjutnya menyerahkan kepada yang berhak; 3. mengatur lalu lintas dan perparkiran di komplek Dephan; 4. menyelenggarakan pengamanan pejabat teras, kegiatan upacara dan pengantaran tamu sampai di tempat tujuan; 5. melaksanakan pengamanan fisik terhadap objek vital; 6. mencatat segala pelanggaran yang dilakukan oleh warga Dephan; 7. membuat daftar hukuman; 8. mengawasi pelaksanaan hukuman disiplin dan para tahanan; 9. mengadakan pemeriksaan dalam rangka membantu aparat hukum di bidang penyidik; 10. menghadiri dan memimpin anggota yang akan dijatuhi/dibebaskan hukuman disiplin; 11. dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan peraturan, selalu korek dan harus dapat memberikan contoh teladan yang baik bagi anggota lainnya; dan 12. bertanggung jawab kepada Komandan Tim. d. ketentuan penugasan: 1. lama waktu tugas dinas Provost adalah 1 x 24 jam; 2. tempat: a) pelaksanaan tugas/kegiatan personel dinas Provost pada hakekatnya hanya di dalam komplek Dephan; b) apabila terpaksa melaksanakan tugas di luar komplek, mereka harus dilengkapi dengan Surat Tugas/Surat Perintah; c) pendataan personel yang masuk/keluar dilakukan diruang dinas Provost; dan d) anggota Tim yang tidak menjalankan tugas harus berada di dalam ruang Provost. 3. tata cara serah terima personel Dinas Provost sama seperti tata cara serah terima personel dinas jaga (sesuai PUDD TNI Pasal 17).
Koreksi Anda