Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk terselenggaranya keamanan dan ketertiban didalam komplek Dephan selama jam kerja maupun diluar jam kerja, diadakan suatu dinas jaga keamanan dan pengawalan yang personelnya disiapkan oleh Mabes TNI dan Satkam Dephan yang ditunjuk :
a. susunan personel dinas jaga keamanan terdiri dari :
1. komandan jaga;
2. wakil komandan jaga; dan
3. anggota jaga.
b. tugas dan kewajiban personel jaga keamanan :
1. personel dinas jaga keamanan bertugas melakukan pengawasan dan keamanan terhadap orang-orang yang keluar masuk komplek Dephan;
2. personel dinas jaga keamanan melakukan pengawasan dan keamanan terhadap yang dicurigai dan mengarahkan tamu-tamu yang berkunjung;
3. personel dinas jaga keamanan menempati pos-pos yang telah ditentukan dan tempat-tempat yang dianggap perlu (bersifat insidentil), terpadu dan terkoordinir secara terus menerus;
4. personel dinas jaga keamanan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban komplek Dephan didalam maupun di luar jam kerja;
5. personel dinas keamanan Dephan harus menunjukan sikap korek dan berwibawa serta merupakan cermin bagi berlakunya Peraturan Urusan Dalam Khusus Dephan;
6. personel dinas jaga keamanan bertugas selama 1 x 24 jam, personel dari Mabes TNI serah terima dilaksanakan pukul 17.00 WIB, Satkam Dephan serah terima dilaksanakan pukul 08.00 WIB;
7. penggantian pos-pos penjagaan dilakukan setiap 1 jam;
8. anggota jaga yang sedang duduk siaga diruang jaga harus tetap berpakaian lengkap/rapi, dengan tutup kepala, duduk dengan sikap baik, waspada;
9. dalam rangka memelihara sikap kesiagaan dan meningkatkan disiplin supaya memperhatikan/melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku antara lain :
a) keamanan penyimpanan senjata dan amunisi;
b) kewaspadaan penjagaan harus diperhatikan :
1) keamanan keliling, ketertiban dan kebersihan;
2) hindari kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran; dan 3) giliran jaga dan patroli harus benar-benar ditepati.
10. dalam menghadapi keadaan kritis dinas jaga keamanan harus segera mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan, pada kesempatan pertama laporan kepada Perwira jaga, apabila tidak dapat diatasi, lokalisir untuk menunggu bantuan selanjutnya;
11. dalam keadaan terpaksa anggota jaga komplek dapat menggunakan senjatanya dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan keatas, (tindakan melumpuhkan dengan sasaran tembakan ke arah bagian tubuh yang tidak mematikan); dan
12. personel dinas jaga komplek Dephan di bawah pengawasan dan pengendalian Perwira jaga Dephan.
c. tata cara penggantian personel Dinas Jaga Keamanan :
1. karena tugas dan tanggung jawab yang besar, maka penggantian personel Dinas jaga keamanan Dephan harus dilakukan seteliti mungkin termasuk soal-soal yang kecil, karenanya penggantian harus dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a) sebelum penggantian personel dinas jaga keamanan, personel lama mengadakan pembersihan (korve) disekitar rumah jaga, dengan pengertian bahwa pos penjagaan atau ruang dinas jaga dan sekitarnya harus tetap dalam keadaan bersih;
b) selesai pembersihan Dan jaga Lama dan Dan jaga Baru meneliti kebersihan tersebut, termasuk pos-pos yang harus ditempati dan sebagainya;
c) serah terima barang inventaris pos disesuaikan dengan daftar barang, apabila ternyata tidak sesuai maka Komandan jaga masing-masing membuat laporan luar biasa untuk segera disampaikan kepada Perwira jaga; dan
d) tata cara serah terima jaga keamanan disesuaikan dengan Peraturan Urusan Dinas Dalam TNI yang selanjutnya disingkat PUDD TNI Pasal 17.
2. perwira jaga bertanggung jawab atas pelaksanaan penggantian personel dinas jaga keamanan termasuk kebersihan, kesiapan pasukan beserta persenjataannya, ketertiban dalam sikap gerakan, cara penghormatan dan sebagainya; atau
3. bila Perwira Jaga berhalangan, Wakil Perwira jaga atas perintah Perwira jaga, dapat menerima laporan serah terima penggantian petugas jaga keamanan, kemudian melapor kepada Perwira jaga.
d. cara pelaporan Petugas jaga (Pos) pada Menhan/Ka Satker adalah sebagai berikut :
1. pelaporan pada pagi sewaktu Menhan/Ka Satker tiba di komplek dengan cara sebagai berikut :
a) penjaga berdiri dua langkah di samping rumah jaga (kecuali tidak ada kesempatan); dan b) penjaga menyampaikan laporan singkat sebagai berikut: Diawali dengan penyampaian penghormatan “Lapor Tugas dalam keadaan aman, laporan selesai “, tanpa diakhiri dengan penghormatan.
2. pelaporanan pada waktu Menhan/Ka Satker meninggalkan komplek dengan cara sebagai berikut :
a) penjaga berdiri dua langkah di samping rumah jaga (kecuali tidak ada kesempatan); dan
b) penjaga menyampaikan laporan singkat sebagai berikut : Tanpa diawali dengan penghormatan “Lapor Tugas dalam keadaan aman dan siap dilanjutkan, laporan selesai“, diakhiri dengan penyampaian penghormatan.
Koreksi Anda
