Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan personel Dinas jaga Dephan terdiri dari : a. Perwira jaga; b. Wakil perwira jaga; dan c. Bintara jaga. (2) Perwira jaga : a. Perwira jaga dijabat oleh seorang Pamen TNI berpangkat Letkol/Mayor yang ditetapkan dengan Surat Perintah Karoum Setjen Dephan/Ka Satker, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Karoum Setjen Dephan/Ka Satker; b. perlengkapan jaga yang digunakan : 1. Pakaian Dinas Harian (PDH); 2. memakai tanda pengenal jaga berupa ban lengan jaga dengan warna dasar merah dan tulisan warna kuning; atau 3. bersenjata pistol dengan sepuluh butir peluru. c. waktu bertugas mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB keesokan harinya, setengah jam sebelum mulai waktu bertugas sudah menempati posnya untuk persiapan serah terima jaga. d. tugas dan tanggung jawab Perwira jaga : 1. Perwira jaga bertugas membantu Karoum Setjen Dephan/Ka Satker di dalam menegakkan urusan dalam yang berkaitan dengan keamanan, penegakan disiplin dan tata tertib komplek Dephan; 2. sesudah jam kerja mewakili Karoum Setjen Dephan/Ka Satker dan mengadakan koordinasi dengan penjagaan instansi TNI lainnya di wilayah Garnisun, kecuali Karoum/Ka Satker masih berada di kantor; 3. apabila Menhan masuk komplek Dephan di luar jam kerja dan Karoum/Ka Satker berada di luar komplek, Perwira jaga berkewajiban untuk melaporkan situasi komplek kepada Menhan; 4. selalu memantau kegiatan Menhan terutama yang bersifat protokoler, termasuk kegiatan tamu resmi Menhan; 5. bertanggung jawab atas ketertiban dan ketepatan waktu Apel mulai kerja dan selesai kerja serta melaporkan kekuatan personel apel kepada pengawas apel; 6. dalam keadaan darurat Perwira jaga segera mengambil tindakan preventif (pencegahan) dan secepatnya melapor kepada Karoum/Ka Satker, sebelum Karoum/Ka Satker mengambil alih Komando, Perwira jaga bertanggung jawab untuk mengkoordinir dan mengendalikan seluruh unsur kekuatan yang ada di komplek Dephan; 7. menyaksikan serah terima Jaga pengamanan komplek Dephan, menerima laporan serah terima tugas jaga pengamanan dan petugas keamanan lainnya di lingkungan komplek Dephan; 8. mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan instansi yang terkait tentang segala hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya; 9. mengawasi upacara kenaikan bendera Merah Putih pada pukul 06.00 WIB dan penurunan bendera pada pukul 18.00 WIB; 10. bertanggung jawab atas pengawasan penyimpanan semua kunci kantor; 11. bertanggung jawab atas pengambilan sandi harian dari Komando Garnisun serta pendistribusiannya kepada petugas jaga Dephan; 12. mengadakan perondaan keliling di dalam komplek Dephan pada waktu-waktu terutama pada malam hari/diluar jam kerja serta mengadakan perhatian khusus terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan di dalam komplek dan kemungkinan bahaya kebakaran; 13. setiap saat mengadakan kontrol situasi keamanan dan semua petugas jaga di komplek Dephan; 14. melaporkan keadaan komplek selama 1 x 24 jam kepada Karoum/Ka Satker di depan kantor Karoum/Ka Satker pada pagi hari sebelum mulai apel kerja pagi (pukul 07.00 WIB); dan 15. melaksanakan serah terima tugas jaga dan tanggung jawab kepada Perwira jaga dihadapan Karoum Setjen Dephan/Ka Satker pada pukul 08.00 WIB. (3) Wakil Perwira Jaga : a. Wakil Perwira jaga dijabat oleh seorang Pama (TNI) berpangkat Letda sampai dengan Kapten, PNS golongan III/A sampai dengan III/C (PNS Golongan III/C yang belum menduduki jabatan Kasubbag) yang ditetapkan dengan Surat Perintah Karoum/Ka Satker berdasarkan kepentingan dinas; b. perlengkapan jaga yang digunakan : 1. Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi TNI; 2. Pakaian Seragam Departemen (PSD) bagi PNS; dan 3. memakai tanda pengenal jaga berupa ban lengan jaga dengan warna dasar merah dan tulisan warna putih. c. tugas dan tanggung jawab Wakil Perwira jaga : 1. bertanggung jawab kepada Perwira jaga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; 2. membantu dan melaksanakan perintah yang diberikan Perwira jaga; 3. mengganti sementara tugas Perwira jaga apabila Perwira jaga sedang istirahat atau meninggalkan ruangan jaga; 4. menjaga ketertiban penjagaan dan terlaksananya ketentuan-ketentuan penjagaan sesuai Peraturan Dinas Dalam Khusus yang berlaku di Dephan; 5. mencatat dan mengetahui pejabat teras Dephan yang masih berada di kantor setelah jam kerja dan yang melaksanakan kerja lembur; 6. mengkoordinir pelaksanaan ronda keliling sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan Perwira jaga; 7. membantu Perwira jaga melaksanakan pengontrolan keamanan dan petugas lainnya di komplek Dephan; 8. mencatat setiap kejadian penting di buku jurnal jaga; 9. menyiapkan pelaksanaan serah terima jaga; 10. bertanggung jawab atas terlaksananya pemberian tanda-tanda yang harus dilakukan oleh peniup Sangkakala (tanda apel, dsb); dan 11. melaksanakan serah terima tugas jaga dan tanggung jawab wakil Perwira jaga dihadapan Perwira jaga. (4) Bintara jaga : a. Bintara jaga dijabat oleh Bintara berpangkat Serda s.d. Peltu, PNS Gol. I/a s.d. II/d yang ditetapkan dengan Surat Perintah Karoum/Ka Satker berdasarkan kepentingan dinas; b. perlengkapan jaga yang digunakan : 1. Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi TNI; 2. Pakaian Seragam Departemen (PSD) bagi PNS; dan 3. memakai tanda pengenal jaga berupa ban lengan jaga dengan warna dasar merah dan tulisan warna biru. c. waktu bertugas mulai pukul 08.00 WIB s.d. 08.00 WIB keesokan harinya, setengah jam sebelum waktu tugas sudah menempati posnya untuk persiapan serah terima jaga; d. tugas dan tanggung jawab Bintara jaga : 1. bertanggung jawab kepada Perwira jaga dalam melaksanakan tugasnya; 2. membantu dan melaksanakan perintah yang diberikan Perwira jaga; 3. bertanggung jawab atas semua buku, daftar, protap dan alat-alat inventaris lainnya yang berada di ruang jaga; 4. turut mengawasi dan menjaga tata tertib, ketentuan serta kebersihan kompleks; 5. mengetahui dan mencatat keluar masuknya para pejabat teras Dephan; 6. memeriksa dan mencatat barang-barang maupun inventaris dinas keluar/masuk kompleks serta kelengkapan suratnya (selama jam kerja, bekerja sama dengan Provost); 7. bertanggung jawab terhadap ketertiban penyimpanan dan penyerahan kunci kepada anggota yang berhak; 8. melaksanakan serah terima barang-barang inventaris yang menjadi tanggung jawab kepada Bintara jaga yang baru; dan 9. melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab Bintara jaga dihadapan Perwira jaga. (5) Tata Cara Penggantian Perwira jaga. a. setelah selesai waktu penugasan Perwira jaga Dephan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, maka serah terima tugas dan tanggung jawab pejabat Perwira jaga lama dengan Perwira jaga baru harus dilakukan dihadapan Karoum/Ka Satker atau Perwira yang ditunjuk, pada kesempatan ini tanda jaga telah dipakai oleh Perwira jaga baru; b. Perwira Jaga Lama berdiri disebelah kanan Perwira Jaga Baru menghadap pejabat yang menerima laporan; c. menyampaikan penghormatan dipimpin Perwira Jaga tertua; d. menyampaikan laporan dimulai Perwira jaga Lama dan selanjutnya Perwira jaga Baru dengan lapor seperti contoh berikut : “Lapor (sebutkan Nama, Pangkat dan NRP) sebagai Perwira jaga lama berdasarkan Surat Perintah Karoum Setjen Dephan/Ka Satker Nomor : (sebutkan nomor dan tanggal surat perintah) telah melaksanakan tugas jaga selama 1 X 24 jam terhitung mulai tanggal (sebutkan tanggal, bulan dan tahun) dalam keadaan aman, selanjutnya siap menyerahkan tugas dan tanggung jawab Perwira jaga kepada (sebutkan Nama, Pangkat dan NRP) sebagai Perwira jaga baru Laporan selesai ”. “Lapor (sebutkan Nama, Pangkat dan NRP) sebagai Perwira jaga baru berdasarkan Surat Perintah Karoum Setjen Dephan/Ka Satker Nomor : (sebutkan nomor dan tanggal surat perintah) siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab Perwira jaga selama 1 X 24 jam terhitung mulai tanggal (sebutkan tanggal, bulan dan tahun) Laporan selesai”. e. setelah selesai laporan seperti tersebut diatas, buku laporan diserahkan kepada Karoum Setjen Dephan/Ka Satker atau Perwira yang ditunjuk untuk diperiksa dan setelah ada perhatian, tugas maupun instruksi dan lain-lain, kedua pejabat sikap sempurna dilanjutkan dengan laporan ”Serah terima Perwira jaga telah selesai dilaksanakan laporan selesai“, setelah dijawab memberikan penghormatan dipimpin yang tertua, selesai dibalas keduanya balik kanan dan keluar dari ruang Karoum/Ka Satker atau Perwira yang ditunjuk; dan f. dalam serah terima, bila terjadi sesuatu keadaan istimewa (luar biasa) selama Perwira jaga lama menjalankan tugasnya, harus disampaikan kepada Pejabat Penjaga yang baru. (6) Tata Cara Laporan Perwira jaga. a. pada saat Karoum/Ka Satker masuk kompleks Dephan, Pa jaga melaporkan tentang tugas jaga kompleks Dephan kepada Karoum/Ka Satker di depan kantornya; b. laporan Perwira jaga pada saat Karoum Setjen Dephan/Ka Satker tiba di kantornya adalah sebagai berikut : 1) penghormatan; 2) laporan singkat : “Lapor Tugas jaga Dephan selama 1 X 24 jam dalam keadaan aman Laporan selesai” (bila ada hal-hal yang penting dan menonjol agar disampaikan);dan 3) penghormatan.
Koreksi Anda