Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam komplek Dephan secara baik perlu adanya organisasi jaga sesuai kebutuhan, keadaan serta kemampuan yang dimaksud dengan organisasi jaga adalah semua macam dinas penjagaan, baik yang langsung maupun yang tidak langsung berhubungan dengan keselamatan, keamanan dan ketertiban di dalam dan sekitar komplek.
(2) Dinas penjagaan yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan komplek Dephan terdiri dari :
a. dinas jaga Dephan;
b. dinas jaga keamanan Dephan;
c. dinas provost;dan
d. peniup sangkakala.
(3) Dinas jaga Dephan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. tugas jaga pemberantas kebakaran;
b. tugas jaga listrik/Diesel/AC/Air/Lift;
c. tugas jaga hubungan/Komlek dan Wesselboard/Sentral Telephon;
d. tugas jaga angkutan; dan
e tugas jaga kesehatan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan Dinas jaga yang sifatnya darurat sesuai ketentuan dari Garnisun, keadaan bahaya dan lain-lain diatur dengan ketentuan sendiri.
Koreksi Anda
