Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat dan anggota baik TNI maupun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan mempunyai tugas/kewajiban sebagai berikut :
a. mentaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab terhadap semua peraturan yang tercantum dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam Khusus di lingkungan Dephan dan peraturan-peraturan urusan dinas dalam khusus lainnya yang dikeluarkan masing-masing Satker; dan
b. bila terjadi suatu hal yang diperkirakan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam maupun di sekitar komplek, setiap anggota yang mengetahui wajib segera melapor kepada petugas jaga atau atasannya.
Koreksi Anda
