Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Karoum dalam penyelenggaraan Urusan Dinas Dalam terdiri dari : (1) Kabag Pam Roum Setjen Dephan. (2) Kabag Rumga Roum Setjen Dephan. (3) Kabag Um, Kabag TU, Kasubbag Minro dan pejabat Urdal lainnya dari Satker-satker, Sub Satker dan Badan Hukum di lingkungan Dephan. (4) Perwira Jaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id