Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pembantu Karoum dalam penyelenggaraan Urusan Dinas Dalam terdiri dari :
(1) Kabag Pam Roum Setjen Dephan.
(2) Kabag Rumga Roum Setjen Dephan.
(3) Kabag Um, Kabag TU, Kasubbag Minro dan pejabat Urdal lainnya dari Satker-satker, Sub Satker dan Badan Hukum di lingkungan Dephan.
(4) Perwira Jaga.
Koreksi Anda
