Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Umum disingkat Karo Um adalah pembantu Sekjen Dephan yang bertugas antara lain di bidang penyelenggaraan urusan dinas dalam dengan tugas dan kewajiban menegakkan disiplin anggota, peraturan serta memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Dephan.
(2) Kepala Biro Umum disamping sebagai Ka Subsatker di dalam melaksanakan tugasnya pada bidang penegakan disiplin dan tata tertib anggota di lingkungan Dephan, juga sebagai atasan yang berhak menghukum/Ankum bagi anggota TNI dan PNS yang pangkat dan jabatannya di bawah Kepala Biro Umum, pelaksanaan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib oleh Karoum dikoordinasikan dengan Ka Satker/Sub Satker/Ankum yang bersangkutan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Karo Um bertanggung jawab kepada Sekjen Dephan.
Koreksi Anda
