Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Menteri Pertahanan ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam pengaturan pelaksanaan Peraturan Urusan Dinas Dalam Khusus. (2) Tujuan sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan Urusan Dinas Khusus Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda