Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Anggota organik Dephan adalah semua anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas/bekerja di Dephan. 2. Aula adalah ruangan besar atau pendopo yang digunakan untuk rapat anggota, ceramah, upacara dan resepsi serta untuk pagelaran suatu pertunjukan kesenian. 3. Badan-badan hukum yang dimaksud dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam Khusus Dephan yang selanjutnya di singkat PUDDK ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di lingkungan Dephan. 4. Daerah terbatas merupakan daerah yang terletak di dalam daerah terlarang yang terdiri dari : a. gedung perkantoran pembantu pimpinan yang penggunaannya bukan untuk pelayanan umum; b. gedung perbekalan kesehatan; c. peralatan parkir kendaraan pimpinan; dan d. laboratorium. daerah terbatas hanya diperuntukkan bagi personel yang bertugas di daerah tersebut. personel yang bekerja didaerah terlarang maupun tamu tidak boleh masuk daerah terbatas tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan. 5. Daerah terlarang merupakan daerah yang terletak di luar daerah terbatas atau daerah tertutup di dalam komplek Dephan Jalan Merdeka Barat No. 13 - 14 dan Jalan Tanah Abang Timur No. 7 - 8 Jakarta Pusat yang dimulai dari daerah pengamanan (pagar terluar), bangunan, materiil, instalasi dan peralatan lapangan. daerah terlarang dimungkinkan untuk dilalui semua personel organik Dephan beserta kendaraannya maupun tamu dengan kendaraannya yang sudah melalui proses sterilisasi, bila diperlukan (keadaan tertentu). 6. Daerah tertutup merupakan daerah yang terletak di dalam daerah terbatas dan terlarang yang terdiri dari: a. gedung perkantoran Menhan, Sekjen, dan Irjen; b. gedung perkantoran Staf Ahli Menhan; c. gedung Pusat Komunikasi; d. sumber air; dan e. ruang/gardu listrik. daerah tertutup hanya diperuntukkan bagi personel yang bertugas di daerah tersebut. personel yang bekerja didaerah klasifikasi lebih rendah maupun tamu tidak boleh masuk daerah tertutup tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan. 7. Klasifikasi komplek Dephan Jalan Merdeka Barat No. 13-14 dan Jalan Tanah Abang Timur No.7-8 Jakarta Pusat secara keseluruhan diklasifikasikan sebagai daerah terlarang, Instansi didalamnya berdasarkan tingkat kerawanan dan kevitalannya diklasifikasikan sebagai daerah terbatas dan tertutup. 8. Komplek adalah seluruh areal tanah beserta bangunan perkantoran, pergudangan dan instalasi yang berada diatasnya dan dibatasi oleh pagar- pagar pengaman lainnya. 9. Komplek Dephan adalah seluruh areal tanah beserta bangunan perkantoran, pergudangan dan instalasi yang berada diatasnya dipergunakan Pimpinan dan Satker Dephan yang berkedudukan di Jalan Merdeka Barat No. 13-14 dan Jalan Tanah Abang Timur No. 7-8 Jakarta Pusat. 10. Komplek Satker/Sub Satker Dephan adalah komplek satuan kerja/sub satuan kerja yang berada di dalam dan di luar komplek Dephan di Jalan Merdeka Barat No. 13-14 dan Jalan Tanah Abang Timur No. 7-8 Jakarta Pusat. 11. PUDDK Dephan adalah salah satu peraturan untuk menerapkan dan menegakkan disiplin anggota, tata tertib serta Urusan Dinas Dalam lainnya. 12. Pos penjagaan adalah tempat personel Dinas Keamanan dipintu masuk/ keluar dalam melaksanakan tugas pengamanan. 13. Ruang Dinas Jaga adalah ruangan yang digunakan khusus bagi para petugas dinas jaga Dephan yang dilengkapi dengan alat peralatan untuk membantu pelaksanaan tugasnya serta disediakan tempat istirahat. 14. Ruang Dinas Keamanan adalah ruangan yang digunakan oleh Dinas Keamanan dalam mengendalikan pos jaga dan pengamanan komplek Dephan. 15. Ruang kerja adalah suatu ruangan yang digunakan oleh Pimpinan/Kepala satuan untuk melaksanakan tugas pengendalian dan administrasi sehari- hari terhadap satuan yang dipimpinnya. 16. Ruang Provost adalah ruangan yang digunakan oleh personel Provost untuk pendataan keluar/masuk komplek Dephan. 17. Ruang rapat adalah ruangan yang digunakan untuk rapat. 18. Ruang tamu adalah ruangan yang digunakan oleh pejabat untuk menerima tamu dinas atau pribadi. 19. Ruang tunggu adalah ruangan yang digunakan para tamu untuk menunggu sebelum diterima oleh pejabat yang bersangkutan. 20. Sistem pengamanan terpadu adalah suatu tatanan kegiatan pengamanan untuk mencapai tujuan yang diinginkan meliputi : a. tenaga yang terlatih; b. alat dan sistem yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi; c. prosedur tetap; dan d. waktu yang cepat, tepat dan aman terhadap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. 21. Tempat ibadah adalah tempat atau ruangan yang digunakan untuk melaksanakan ibadah/kebaktian sesuai dengan agama yang dianut.
Koreksi Anda