Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PUDDK ini berlaku di seluruh Unit Organisasi Dephan termasuk Badan-Badan Hukum yang ada. PUDDK ini harus diketahui, dimengerti, ditaati dan dilaksanakan oleh semua anggota Dephan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam PUDDK ini akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
