Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI harus dapat dilakukan secara terukur.
(2) Diperlukan indikator yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengukur keberhasilan kegiatan Komunikasi Kehumasan.
(3) Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan komunikasi Kehumasan yaitu:
a. Outcome (hasil);
b. Impact (dampak); dan
c. Benefit (manfaat).
(4) Indikator Outcome (hasil) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah parameter yang digunakan untuk mengukur pencapaian aspek tujuan kegiatan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI antara lain:
a. terlaksananya kegiatan Komunikasi Kehumasan secara tepat waktu dan tepat tujuan.
b. termanfaatkannya sarana dan prasarana kegiatan komunikasi Kehumasan terfasilitasi secara maksimal;
c. terkelolanya isu di media massa dalam rangka mendukung implementasi visi dan misi Kemhan dan TNI;
d. tercapainya kesepahaman diantara lembaga Humas Kemhan dan TNI dalam menangani permasalahan Kehumasan; dan
e. tersalurnya informasi yang faktual dan dapat dipercaya kepada Pejabat Kehumasan maupun seluruh personel di lingkungan Kemhan dan TNI.
(5) Indikator Impact (dampak) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah parameter yang digunakan untuk mengukur aspek pengaruh www.djpp.kemenkumham.go.id
dan akibat positif kegiatan komunikasi Kehumasan terhadap kinerja Kemhan dan TNI antara lain:
a. terlaksananya kegiatan, program dan tugas-tugas Kemhan dan TNI secara efektif dan efisien;
b. terpeliharanya citra positif Kemhan dan TNI dalam masyarakat;
c. terjalinnya hubungan baik antara pejabat Humas Kemhan dan TNI dengan awak media massa; dan
d. meningkatnya keyakinan personel Kemhan dan TNI terhadap informasi formal sehingga dapat berperan aktif dalam menangkal isue negatif yang berkembang dalam masyarakat.
(6) Indikator Benefit (manfaat) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah parameter yang digunakan untuk mengukur dari aspek daya guna dalam kegiatan komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI antara lain:
a. meningkatnya pengetahuan dan keterampilan pejabat dan seluruh Praktisi Humas dalam kegiatan komunikasi kehumasan;
b. terpeliharanya sarana dan prasarana komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI;
c. meningkatnya transparasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran bagi penyelenggaraan komunikasi Kehumasan; dan
d. terjalinnya hubungan yang harmonis antara Kehumasan Kemhan dan TNI dengan media massa serta publik.
Koreksi Anda
