Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tantangan Komunikasi Kehumasan dari aspek media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c bahwa media massa telah menempatkan dirinya sebagai salah satu pilar demokrasi yang berperan sebagai penyedia informasi yang dibutuhkan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam menjalankan fungsinya, media massa tidak terlepas dari berbagai kepentingan transaksional, sehingga pembentukan opini publik terhadap suatu masalah seringkali berkaitan erat dengan kepentingan-kepentingan praktis yang sempit.
(3) Media massa memiliki tanggung jawab moral dalam upaya kemajuan bangsa, walaupun dalam kenyataan idealisme media massa mengalami pergeseran nilai karena adanya berbagai kepentingan transaksional yang harus diakomodasi oleh awak media.
Koreksi Anda
