Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tantangan Komunikasi Kehumasan dari aspek perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b telah menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi tentang kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan, hal ini menuntut pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.
(2) Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan orang untuk mengakses informasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun kepentingan kelompoknya dan masyarakat, bahkan mampu menerobos batas-batas etika dan legalitas yang berlaku dalam sistem pertukaran informasi.
(3) Kurangnya kompetensi praktisi Humas dalam bidang teknologi akan menjadi pintu masuk bagi para peretas untuk menerobos sistem pengamanan informasi yang berlaku dalam organisasi, oleh karena itu, penguasaan teknologi menjadi salah satu syarat penting bagi praktisi Humas.
Koreksi Anda
