Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tantangan Komunikasi Kehumasan dari aspek masyarakat demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a yaitu partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lagi dianggap sebagai sebuah tuntutan atau kewajiban tetapi telah menjadi kebutuhan sosial.
(2) Masyarakat semakin menyadari adanya hubungan timbal balik antara partisipasi dan kesejahteraan yang akan mereka dapatkan dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini menjadi tantangan bagi penyelenggara negara khususnya bidang Kehumasan.
(3) Lembaga Kehumasan merumuskan strategi komunikasi Kehumasan yang dapat mengkomodasi dan memanfaatkan kritik masyarakat sebagai input untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasinya, mengubah pola pikir, sikap dan tindakan, mengubah budaya kerja serta menegakkan etika.
Koreksi Anda
