Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan antara pejabat kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI karena kebutuhan yang mendesak dan penting, dilakukan apabila terjadi peristiwa atau isu yang berpotensi menimbulkan krisis, yaitu kasus pelanggaran prajurit yang mengundang perhatian publik.
(2) Tujuan komunikasi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah dan strategi komunikasi yang perlu diambil sehingga penyampaian pesan kepada publik tersinkronisasi dengan baik.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi informasi yang harus di diseminasi secara mendadak untuk membantu pimpinan Kemhan dan TNI dalam menyelesaikan krisis yang terjadi.
(4) Teknik Komunikasi Vertikal, Komunikasi Horisontal dan Komunikasi Diagonal dapat digunakan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersamaan, faktor kecepatan penyampaian informasi menjadi pertimbangan utama dalam memilih teknik komunikasi yang diperlukan.
(5) Metode dan sarana Komunikasi mendesak diutamakan menggunakan metode komunikasi langsung untuk menghindari keragu-raguan atau sarana Komunikasi tidak langsung sebagai pendukung.
Koreksi Anda
