Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka pertukaran informasi antar pejabat Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI secara insidentil atau untuk MENETAPKAN suatu kegiatan tertentu.
(2) Tujuan utama komunikasi sewaktu-waktu adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan tertentu yang dianggap perlu dan penting, bisa kapan saja, sesuai dengan tuntutan kebutuhan informasi untuk mendukung kegiatan penting di Kemhan atau TNI.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi informasi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kemhan atau Markas Besar TNI dan Angkatan.
(4) Teknik komunikasi yang digunakan dapat berupa Komunikasi Horisontal atau Komunikasi Diagonal, dengan rincian sebagai berikut:
a. Komunikasi Horisontal dapat berupa koordinasi antara pimpinan Puskom Publik Kemhan dengan Puspen TNI atau antar Staf dari Lembaga Humas yang berbeda; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Komunikasi Diagonal dilakukan oleh para pejabat yang terkait dalam suatu kegiatan, yaitu dalam kepanitiaan kegiatan bersama.
(5) Metode dan sarana Komunikasi yang digunakan harus dapat mendukung keakuratan informasi yang disampaikan, antara lain sarana komunikasi tidak langsung dengan menggunakan telepon dan faksimili serta komunikasi langsung secara tatap muka apabila faktor kecepatan penyampaian informasi tidak terlalu diperlukan.
Koreksi Anda
