Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b adalah Komunikasi yang dilakukan secara reguler dalam kurun waktu tertentu dalam rangka pertukaran informasi antara Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Tujuan Komunikasi berkala adalah untuk mengkordinasikan perencanaan dan mengevaluasi program-program Kehumasan, terutama yang memiliki kesamaan tujuan, dan dilaksanakan berdasarkan agenda waktu sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi informasi yang bersifat koordinatif yang berkaitan dengan tugas-tugas Kehumasan di lingkungan Kemhan maupun TNI.
(4) Teknik komunikasi utama yang digunakan adalah komunikasi horisontal dalam bentuk rapat koordinasi, rapat teknis atau rapat kerja, jika diperlukan komunikasi diagonal juga dapat dilakukan untuk memberikan informasi yang bersifat khusus.
(5) Metode dan sarana Komunikasi langsung merupakan metode dan sarana efektif dalam Komunikasi berkala, karena waktu yang diperlukan untuk berkomunikasi relatif lama, dengan sarana yang dilengkapi perangkat audio visual untuk memudahkan pertukaran informasi.
Koreksi Anda
