Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a adalah Komunikasi Kehumasan yang berlangsung antara Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI dalam situasi formal dan informal secara terus menerus dan tidak dibatasi kurun waktu tertentu. (2) Tujuan Komunikasi terus menerus adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dinamis dapat digunakan untuk penyelesaian tugas-tugas Kehumasan secara efektif. (3) Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi semua jenis informasi yang berguna dalam penyelesaian masalah kehumasan, informasi umum yang berkaitan dengan tugas-tugas Kemhan maupun TNI. (4) Teknik Komunikasi yang digunakan adalah Komunikasi Vertikal maupun Horizontal, dengan rincian sebagai berikut: a. Komunikasi Vertikal dilakukan untuk penyampaian perintah, direktif maupun instruksi-instruksi rutin dari Pimpinan Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI kepada bawahannya, dan sebaliknya juga dilakukan oleh bawahan untuk pelaporan atau penyampaian umpan balik kepada pimpinan; dan b. Komunikasi Horisontal dilakukan oleh Pejabat Kehumasan yang setara dalam rangka melakukan koordinasi mengenai isu-isu Kehumasan dan isu pertahanan pada umumnya seperti isu kebijakan strategis pertahanan, masalah perbatasan dan sebagainya. (5) Metode dan sarana Komunikasi, penggunaannya dilakukan apabila diperlukan kecepatan untuk penyelesaian suatu isu dan mengutamakan penggunaan Komunikasi langsung dengan menggunakan metode tatap muka, juga dapat dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan sarana Komunikasi organik yang tersedia. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Pasal.id