Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI berlangsung secara timbal balik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Mekanisme Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komunikasi terus menerus; b. Komunikasi berkala; c. Komunikasi sewaktu-waktu; dan d. Komunikasi mendesak.
Koreksi Anda