Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komunikasi Diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah komunikasi yang berlangsung antar satu atau dua instansi, yaitu kordinasi antara Kabid Kermainfo Puskom Publik Kemhan dengan Kasubdis Pelayanan Media Puspen TNI, atau sebaliknya.
Koreksi Anda