Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Komunikasi Diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah komunikasi yang berlangsung antar satu atau dua instansi, yaitu kordinasi antara Kabid Kermainfo Puskom Publik Kemhan dengan Kasubdis Pelayanan Media Puspen TNI, atau sebaliknya.
Koreksi Anda
