Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Komunikasi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah komunikasi yang berlangsung dalam suatu organisasi yang sama sesuai garis komando, yaitu instruksi Kapuspen TNI kepada Kadispenum Pusat Penerangan TNI.
Koreksi Anda
