Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komunikasi Horisontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah komunikasi yang berlangsung antar pejabat setingkat pada satu atau antar instansi, yaitu koordinasi antara Kapuskompublik Kemhan dengan Kapuspen TNI.
Koreksi Anda