Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Komunikasi Horisontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah komunikasi yang berlangsung antar pejabat setingkat pada satu atau antar instansi, yaitu koordinasi antara Kapuskompublik Kemhan dengan Kapuspen TNI.
Koreksi Anda
