Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur komunikasi kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan dengan menggunakan alur tertentu, disesuaikan dengan tujuan komunikasi yang diharapkan. (2) Alur komunikasi kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Komunikasi Horisontal; b. Komunikasi Vertikal; dan c. Komunikasi Diagonal. (3) Bagan Alur Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Pasal.id