Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Alur komunikasi kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan dengan menggunakan alur tertentu, disesuaikan dengan tujuan komunikasi yang diharapkan.
(2) Alur komunikasi kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Komunikasi Horisontal;
b. Komunikasi Vertikal; dan
c. Komunikasi Diagonal.
(3) Bagan Alur Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
