Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prinsip Divergensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah penyebarluasan informasi yang berasal dari sumber kepada penerima informasi yang majemuk dan beragam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat Humas menyebarkan informasi kepada semua pengguna informasi dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang suatu masalah ataupun kebijakan yang diambil terhadap suatu masalah.
Koreksi Anda
