Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prinsip Konvergensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah pemusatan informasi yang berasal dari berbagai sumber oleh para pejabat Humas yang selanjutnya diolah agar dapat digunakan oleh pejabat Kemhan dan TNI.
(2) Seluruh Pegawai Kemhan berkomunikasi satu sama lain guna mereduksi ketidakpastian informasi, untuk selanjutnya pejabat Humas memusatkan perhatian pada informasi yang mengalir selama komunikasi berlangsung.
Koreksi Anda
