Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI diperlukan dalam rangka mendukung keberhasilan tugas-tugas Kemhan dan TNI.
(2) Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain digunakan untuk mewujudkan saling pengertian diantara Pejabat Humas, juga mendorong, memotivasi, mempersuasi, mempengaruhi dan merubah sikap publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan negara.
(3) Mekanisme Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di Lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana tercamtum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
