Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Humas dalam penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI harus mampu memilah-milah informasi berdasarkan sifatnya.
(2) Sifat Informasi Kehumasan terdiri dari:
a. informasi yang bersifat terbuka; dan
b. informasi yang bersifat tertutup.
(3) Informasi yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna www.djpp.kemenkumham.go.id
informasi publik sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundangan.
(4) Pejabat Humas bertanggung jawab memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada pejabat lain di lingkungan Kemhan dan TNI maupun kepada masyarakat pemohon informasi.
(5) Informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Informasi yang harus disediakan secara berkala, antara lain:
1. informasi yang berkaitan dengan profil organisasi;
2. rencana strategis dan rencana kerja masing-masing Satker/Subsatker;
3. ringkasan tentang kinerja dan laporan keuangan Kemhan dan TNI; dan
4. ringkasan program dan kegiatan Kemhan dan TNI yaitu prosedur pelayanan informasi tentang peraturan, keputusan dan ketetapan yang mengikat publik.
b. Informasi yang harus tersedia setiap saat, antara lain:
1. informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijakan di lingkungan Kemhan dan TNI;
2. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
3. surat-surat perjanjian dengan Pihak Ketiga berikut dokumen pendukungnya;
4. data perbendaharaan atau inventaris yang dimiliki Kemhan dan TNI;
5. informasi tentang jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal dan eksternal serta laporan penindakannya;
6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; dan
7. informasi Pertahanan lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Informasi yang harus diberikan secara serta merta, antara lain:
1. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak;
2. informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan penyalahgunaan wewenang; dan
3. informasi tentang bahaya lainnya, yaitu informasi tentang kejadian gempa bumi, kebakaran, dan lain-lain.
(6) Informasi yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah informasi yang dikecualikan dan hanya diberikan kepada pejabat tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(7) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) antara lain informasi yang berklasifikasi rahasia, ketat dan terbatas untuk diberikan kepada publik berdasarkan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(8) Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
(9) Informasi yang dikecualikan dalam penyelenggaraan komunikasi kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
b. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
c. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
d. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut bersifat rahasia atau sangat rahasia;
e. gambar dan data tentang situasi pangkalan dan instalasi militer;
dan
f. sistem persandian negara dan sistem intelijen negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
