Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna informasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. Manajemen Pimpinan; b. Manajemen Pembantu Pimpinan/Pelaksana; dan c. Manajemen Pendukung. (2) Pengguna informasi pada tingkat Manajemen Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan berbagai sumber daya dan membuat keputusan-keputusan penting yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan. (3) Manajemen Pimpinan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Manajemen Pimpinan Kemhan adalah Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Pertahanan; dan b. Manajemen Pimpinan TNI terdiri dari Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (4) Pengguna informasi pada tingkat Manajemen Pembantu Pimpinan/ Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Pejabat yang bertanggung jawab dan memberikan informasi kepada Manajemen Pimpinan atas kejadian atau permasalahan yang timbul, serta memberikan arahan dan perintah kepada Manajemen Pendukung dan Pegawai Kemhan sehingga permasalahan dapat dikontrol atau diatasi dengan baik. (5) Manajemen Pembantu Pimpinan/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu: a. Manajemen Pembantu Pimpinan/Pelaksana Kemhan adalah Kapuskompublik Kemhan; dan b. Manajemen Pembantu Pimpinan/Pelaksana TNI terdiri dari Kepala Pusat Penerangan TNI dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (6) Pengguna informasi pada tingkat Manajemen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pejabat yang bertanggung jawab dan memberikan informasi kepada Manajemen Pembantu Pimpinan/ Pelaksana atas kejadian atau permasalahan yang timbul, serta memberikan arahan dan perintah kepada Pegawai Kemhan sehingga permasalahan dapat dikontrol atau diatasi dengan baik. (7) Manajemen Pendukung Kemhan dan TNI terdiri dari atas Pejabat Eselon III, Eselon IV atau Pejabat setingkat di lingkungan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Pasal.id