Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan informasi.
(2) Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat memperhatikan prosedur yang ada, selain informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksusd pada ayat
(1) diselenggarakan secara tepat waktu dengan biaya yang ringan.
Koreksi Anda
