Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan, informasi menjadi komponen penting yang harus diperhatikan oleh Pejabat Kehumasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menurut fungsinya, informasi dapat digunakan untuk mengurangi ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari sesuatu hal.
(3) Informasi dapat bersifat formal, yaitu informasi yang dihasilkan dalam organisasi, sedangkan informasi informal dihasilkan dari luar organisasi.
(4) Informasi yang ideal memiliki ciri-ciri terbaru, tepat waktu, relevan, konsisten dan sederhana dalam penyajiannya.
Koreksi Anda
