Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain: a. Puskom Publik Kemhan bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kemhan di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara dalam tataran kebijakan strategis dan operasional; b. Puspen TNI bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi TNI dalam tataran operasional; dan c. Dispen Angkatan bertugas menyelenggarakan diseminasi penerangan angkatan secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dalam tataran operasional. (2) Fungsi Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yaitu menyelenggarakan fungsi-fungsi teknis bidang Komunikasi dan Kehumasan antara lain: a. fungsi manajemen Komunikasi Kehumasan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian komunikai Kehumasan; b. fungsi teknis Komunikasi Kehumasan, meliputi kegiatan komunikasi dua arah dan pengaturan arus informasi guna menunjang kelancaran tugas-tugas Kemhan dan TNI; dan c. fungsi asistensi Komunikasi Kehumasan terhadap lembaga lain di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Fungsi Lembaga Kehumasan dalam pemerintahan adalah membantu menjabarkan dan mencapai tujuan program pemerintah, meningkatkan sikap responsif pemerintah, memberikan informasi yang berkualitas kepada publik serta penyelesaian masalah Kehumasan.
Koreksi Anda