Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yaitu sebagai mediator (penghubung) antara instansi internal dan eksternal agar tercipta hubungan yang harmonis. (2) Peran Lembaga Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. sebagai penyelenggara hubungan internal antara Pejabat Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan peran ini diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang diarahkan untuk: 1. menjalin hubungan sesama penyelenggara Kehumasan; 2. menjalankan tanggung jawab sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; 3. mensosialisasikan visi dan misi program Kehumasan di bidang pertahanan; 4. MENETAPKAN pencapaian program Kehumasan; dan 5. membentuk integritas, disiplin dan kebanggaan terhadap institusi. b. sebagai penyelenggara hubungan eksternal antara Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI dengan publik tertentu, dan peran ini diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang diarahkan untuk: 1. membentuk hubungan baru dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan pertahanan negara; 2. membentuk dan membangun citra positif institusi Kemhan dan TNI dalam masyarakat; 3. membantu menyelesaikan krisis yang terjadi di lingkungan Kemhan dan TNI dengan melakukan komunikasi krisis; dan 4. menjaga hubungan dengan media massa melalui program- program yang tepat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda