Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Aspek non-teknis Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b bahwa Lembaga Kehumasan berkaitan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. peran;
b. tugas; dan
c. fungsi.
Koreksi Anda
