Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek teknis Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a pada www.djpp.kemenkumham.go.id hakekatnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan komunikasi, antara lain: a. komunikator; b. komunikan; c. sarana komunikasi; d. jenis komunikasi; dan e. informasi. (2) Komunikator dalam Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki kompetensi teknis sesuai standar teknis Kehumasan dan memiliki latar belakang pengetahuan dan pengalaman. (3) Komunikan dalam Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Pejabat Humas di lingkungan Kemhan dan TNI harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang audience yang akan dihadapi dalam pelaksanaan komunikasi Kehumasan. (4) Sarana Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu sarana komunikasi sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan komunikasi Kehumasan yang pemilihannya harus memenuhi syarat: a. disesuaikan dengan Komunikator, Komunikan, jenis Komunikasi dan Informasi yang akan disampaikan; dan b. dapat mendukung pelaksanaan Komunikasi secara efektif. (5) Jenis Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu komunikasi kehumasan yang dilakukan: a. secara langsung maupun tidak langsung antara Pejabat Humas; b. secara verbal dalam kelompok maupun antara individu; dan c. secara terbuka maupun tertutup disesuaikan dengan jenis pesan yang akan disampaikan. (6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pesan atau kumpulan pesan berupa simbol atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Pasal.id