Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2) Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana pada ayat (1), mempertimbangkan berbagai aspek antara lain:
a. aspek teknis; dan
b. aspek non teknis.
Koreksi Anda
