Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Komunikasi Kehumasan ini meliputi pertimbangan dalam Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI, Informasi Kehumasan, dan Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan.
Koreksi Anda