Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Komunikasi Kehumasan ini meliputi pertimbangan dalam Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI, Informasi Kehumasan, dan Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan.
Koreksi Anda
