Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Komunikasi Kehumasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pedoman Komunikasi Kehumasan ini bertujuan untuk sinkronisasi Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
