Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.
2. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
3. Komunikasi Kehumasan adalah proses menciptakan dan saling menukar pesan kehumasan dalam satu jaringan hubungan yang saling bergantung satu dengan yang lainnya, baik formal maupun nonformal, untuk mengatasi lingkungan yang tidak pasti atau selalu berubah-ubah dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan Kemhan dan TNI.
4. Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Puskom Publik Kemhan adalah Lembaga Humas dan praktisi Humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
komunikasi dan informasi yang persuasif, efektif, dan efisien, untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana Kehumasan dalam rangka menciptakan citra positif Kemhan.
5. Pusat Penerangan TNI yang selanjutnya disebut Puspen TNI adalah Lembaga Kehumasan di lingkungan Mabes TNI yang bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
6. Dinas Penerangan Angkatan yang selanjutnya disebut Dispen Angkatan adalah Lembaga Kehumasan di lingkungan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan angkatan secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
7. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang ditugaskan di lingkungan Kemhan.
8. Hubungan masyarakat untuk selanjutnya disebut Humas adalah suatu usaha yang sengaja dilakukan dan direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara sebuah lembaga dan publiknya.
9. Hubungan masyarakat di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Lembaga Kehumasan dan Praktisi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi yang persuasif, efektif, dan efisien, untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana Kehumasan dalam rangka membangun citra yang positif.
10. Lembaga Kehumasan adalah Satuan kerja/Subsatuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi kepada publiknya.
11. Praktisi Kehumasan adalah Pegawai Kemhan dan PNS dan anggota TNI yang menjalankan fungsi Kehumasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
12. Kode Etik Kehumasan adalah pedoman praktisi Kehumasan dalam bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap di lingkungan Kemhan dan TNI.
13. Media baru adalah media yang merupakan gabungan antara teknologi komputer dengan teknologi informasi dan komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
