Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan panduan bagi penyelenggara komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Panduan ini bersifat garis besar dan berisi pokok-pokok penyelenggaraan komunikasi kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Implementasi panduan ini harus didukung dengan penganalisaan situasi, penyusunan strategi dan rencana sistematis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2013 | Pasal.id