Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Skep/454/VII/2004 tanggal 12 Juli 2004 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di lingkungan Dephan dan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Pasal.id