Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Skep/454/VII/2004 tanggal 12 Juli 2004 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di lingkungan Dephan dan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
