Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, seluruh kegiatan Pokja yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Skep/454/VII/2004 tanggal 12 Juli 2004 dinyatakan tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya kegiatan Pokja tersebut sesuai Surat Keputusan atau Surat Perintah yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Pasal.id