Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, seluruh kegiatan Pokja yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
Skep/454/VII/2004 tanggal 12 Juli 2004 dinyatakan tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya kegiatan Pokja tersebut sesuai Surat Keputusan atau Surat Perintah yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
