Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Pokja berupa konsep peranti lunak/konsep naskah, setelah dilaporkan dan diserahkan kepada pimpinan merupakan bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menerbitkan peranti lunak/naskah yang akan disahkan dan diberlakukan dalam lingkungannya atau sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menyumbangkan saran atau usul kepada eselon atasnya, oleh karena itu pimpinan dapat MENETAPKAN beberapa pilihan sebagai berikut : a. dapat menerima seluruh isi konsep peranti lunak/naskah hasil Pokja yang selanjutnya mengesahkannya menjadi peranti lunak/naskah yang berlaku di lingkungannya atau menyetujuinya sebagai saran atau usul berupa konsep peranti lunak/naskah untuk diteruskan kepada Pejabat Eselon yang lebih tinggi; b. menerima dengan perubahan-perubahan sesuai kebijaksanaan pimpinan baik sebagai peranti lunak/naskah yang berlaku di lingkungannya maupun sebagai konsep peranti lunak/naskah untuk diteruskan kepada Pejabat Eselon yang lebih tinggi; c. tidak dapat menerima hasil Pokja karena dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau tidak sesuai dengan kebijakan pimpinan; dan d. dalam hal pimpinan dapat atau tidak dapat menerima dengan perubahan, maka pimpinan dapat membentuk Pokja baru untuk mengadakan pembahasan ulang atau mengadakan perbaikan/penyempurnaan dengan memperhatikan anggaran/dana yang tersedia dan dialokasikan dalam dokumen perencanaan bagi Kuasa Pengguna Anggaran penyelenggara Pokja.
Koreksi Anda