Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan rapat/sidang Pokja adalah :
a. selama-lamanya 48 hari sidang dan minimal 4 hari sidang; dan
b. akomodasi maksimal 12 hari.
(2) Jumlah peserta Pokja ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk Pokja Tingkat I sebanyak-banyaknya 50 orang dan paling sedikit 5 orang;
b. untuk Pokja Tingkat II sebanyak-banyaknya 40 orang dan paling sedikit 5 orang; dan
c. untuk Pokja Tingkat II sebanyak-banyaknya 30 orang dan paling sedikit 5 orang.
(3) Dukungan biaya Pokja berdasarkan pada :
a. DIPA Dephan dan TNI, Amanat Anggaran Menhan, PPPA Unit Organisasi Dephan, PPPA Unit Organisasi Mabes TNI, PPPA Unit Organisasi Angkatan dan Program Kerja Kotama;
b. otorisasi yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan kegiatan Pokja; dan
c. penyaluran dana untuk mendukung otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Komponen biaya Pokja terdiri dari :
a. honorarium;
b. biaya ATK, cetak, reproduksi, dan distribusi naskah;
c. akomodasi;
d. konsumsi; dan
e. biaya perjalanan dinas (apabila diperlukan rapat/sidang di luar Kota).
(5) Tiap-tiap komponen biaya Pokja dibebankan pada jenis belanja sebagai berikut :
a. honorarium dibebankan pada jenis Belanja Pegawai Sub MAK. 5604;
b. ATK dan dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5701;
c. distribusi naskah dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK.
5703;
d. konsumsi dan akomodasi dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5705;
e. biaya cetak dan reproduksi dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5509; dan
f. biaya perjalanan dinas dibebankan pada jenis Belanja Perjalanan Dinas Sub MAK. 5411.
Koreksi Anda
