Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan rapat/sidang Pokja adalah : a. selama-lamanya 48 hari sidang dan minimal 4 hari sidang; dan b. akomodasi maksimal 12 hari. (2) Jumlah peserta Pokja ditetapkan sebagai berikut : a. untuk Pokja Tingkat I sebanyak-banyaknya 50 orang dan paling sedikit 5 orang; b. untuk Pokja Tingkat II sebanyak-banyaknya 40 orang dan paling sedikit 5 orang; dan c. untuk Pokja Tingkat II sebanyak-banyaknya 30 orang dan paling sedikit 5 orang. (3) Dukungan biaya Pokja berdasarkan pada : a. DIPA Dephan dan TNI, Amanat Anggaran Menhan, PPPA Unit Organisasi Dephan, PPPA Unit Organisasi Mabes TNI, PPPA Unit Organisasi Angkatan dan Program Kerja Kotama; b. otorisasi yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan kegiatan Pokja; dan c. penyaluran dana untuk mendukung otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Komponen biaya Pokja terdiri dari : a. honorarium; b. biaya ATK, cetak, reproduksi, dan distribusi naskah; c. akomodasi; d. konsumsi; dan e. biaya perjalanan dinas (apabila diperlukan rapat/sidang di luar Kota). (5) Tiap-tiap komponen biaya Pokja dibebankan pada jenis belanja sebagai berikut : a. honorarium dibebankan pada jenis Belanja Pegawai Sub MAK. 5604; b. ATK dan dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5701; c. distribusi naskah dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5703; d. konsumsi dan akomodasi dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5705; e. biaya cetak dan reproduksi dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5509; dan f. biaya perjalanan dinas dibebankan pada jenis Belanja Perjalanan Dinas Sub MAK. 5411.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Pasal.id