Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan Kewajiban Tim Pokja adalah : a. Nara Sumber mempunyai tugas dan kewajiban memberikan informasi yang diperlukan oleh Pokja atas dasar wewenang dalam jabatan atau fungsi atau keahlian. b. Ketua mempunyai tugas dan kewajiban : 1. merencanakan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Pokja; 2. bertanggungjawab atas pelaksanaan Pokja dari awal kegiatan sampai selesai hingga menghasilkan suatu peranti lunak/naskah; dan 3. melaporkan dan menyerahkan hasil Pokja kepada pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Pokja. c. Wakil Ketua mempunyai tugas dan kewajiban membantu/mewakili Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas Ketua. d. Sekretaris atau Sekretaris I mempunyai tugas dan kewajiban : 1. membantu Ketua dalam tugas-tugas kesekretariatan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian dan menyusun serta penyerahan konsep peranti lunak/naskah; dan 2. bertanggungjawab kepada Ketua. e. Sekretaris II mempunyai tugas dan kewajiban membantu/mewakili Sekretaris I dalam pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan. f. Anggota mempunyai tugas dan kewajiban Tim Pokja : 1. mengikuti rapat-rapat/sidang dalam rangka pelaksanaan seluruh kegiatan Pokja; 2. memberikan saran, usul, tanggapan, dan bahan dalam penambahan materi Pokja baik secara lisan atau tertulis; 3. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas Pokja; dan 4. bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi Pokja. g. Kelompok Pendukung mempunyai tugas dan kewajiban Tim Pokja : 1. mendukung kelancaran pelaksanaan Pokja meliputi penyiapan tempat beserta peralatan/bekal yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Pokja mulai dari persiapan sampai dengan pelaporan/penyerahan hasil Pokja; 2. membantu menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan Pokja; dan 3. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas dukungan pelaksanaan Pokja.
Koreksi Anda