Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pokja digolongkan sebagai berikut:
a. Pokja Tingkat I adalah:
1. dilaksanakan di tingkat Dephan dan TNI yang melibatkan unsur-unsur angkatan dan atau Departemen/Lembaga Non Departemen; dan
2. membantu pimpinan untuk menyusun/merumuskan/menjabarkan peraturan perundang-undangan dalam bentuk konsep peranti lunak atau naskah yang akan diberlakukan pada skala nasional atau yang akan diberlakukan di lingkungan Dephan dan TNI;
3. menghasilkan produk berupa konsep peranti lunak/naskah yang disahkan oleh PRESIDEN/Menhan/Panglima TNI atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Menhan/Panglima TNI atau Pejabat Eselon
I/Dirjen di lingkungan Dephan untuk hal yang berkaitan dengan bidang/fungsi dari Ditjen yang bersangkutan.
b. Pokja Tingkat II adalah :
1. dilaksanakan di tingkat Unit Organisasi yang melibatkan unsur intern Unit Organisasi, antar Staf/Balakpus/Kotama yang secara fungsional memiliki keterkaitan maupun yang melibatkan unsur ekstern Unit Organisasi;
2. membantu pimpinan untuk menyusun/merumuskan/menjabarkan peraturan-peraturan atau naskah dari eselon atas untuk diberlakukan dan disesuaikan dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku di lingkungan Unit Organisasi yang bersangkutan, dengan tidak menyimpang dari isi dan maksud dari peraturan atau naskah eselon atas, atau merupakan naskah yang bersifat saran atas usul atau hasil kajian dari Unit Organisasi mengenai suatu hal yang akan disampaikan kepada eselon atas; dan
3. menghasilkan produk berupa konsep peranti lunak/naskah yang akan disahkan oleh Ka Unit Organisasi atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Ka Unit Organisasi.
c. Pokja Tingkat III adalah :
1. dilaksanakan ditingkat Kotama yang melibatkan unsur-unsur intern Kotama antar badan fungsional dan atau satker yang memiliki keterkaitan fungsi/tugas maupun yang melibatkan unsur ekstern Kotama;
2. membantu pimpinan untuk menyusun/merumuskan/menjabarkan peraturan-peraturan atau naskah dari Unit Organisasi untuk diberlakukan di lingkungan Kotama yang bersangkutan dengan tidak menyimpang dari isi dan maksud dari peraturan atau naskah dari Unit Organisasi, atau merupakan naskah bersifat saran atau usul atau hasil kajian Kotama mengenai suatu hal yang akan disampaikan kepada Unit Organisasi; dan
3. menghasilkan produk berupa konsep peranti lunak/naskah yang akan disahkan oleh Pimpinan Kotama.
Koreksi Anda
