Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang membentuk Pokja di lingkungan Dephan dan TNI adalah :
a. Pokja Tingkat I : Menhan/Panglima TNI atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menhan/Panglima TNI, atau Pejabat Eselon I/Dirjen di lingkungan Dephan untuk hal yang berkaitan dengan bidang/fungsi dari Ditjen yang bersangkutan;
b. Pokja Tingkat II : Ka Unit Organisasi atau pejabat yang ditunjuk atas nama Ka Unit Organisasi; dan
c. Pokja Tingkat III : Pimpinan Kotama atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pimpinan Kotama.
Koreksi Anda
