Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang membentuk Pokja di lingkungan Dephan dan TNI adalah : a. Pokja Tingkat I : Menhan/Panglima TNI atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menhan/Panglima TNI, atau Pejabat Eselon I/Dirjen di lingkungan Dephan untuk hal yang berkaitan dengan bidang/fungsi dari Ditjen yang bersangkutan; b. Pokja Tingkat II : Ka Unit Organisasi atau pejabat yang ditunjuk atas nama Ka Unit Organisasi; dan c. Pokja Tingkat III : Pimpinan Kotama atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pimpinan Kotama.
Koreksi Anda